KONTRUKSI KELALAIAN BERKENDARA BERMOTOR MENYEBABKANMATINYA ORANG DALAM KELUARGA MENURUT UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Keywords:
pertanggungjawaban pidana, keadilan restoratif, keluargaAbstract
Perkembangan tehnologi dan informasi yang pesat sangat mempengaruhi dalam kehidupan sosial, lalu lintas dan angkutan jalan mengalami perubahan yang begitu cepat kendaraan bermotor salah satu alat transportasi masyarakat untuk berinteraksi sangat berdampak, Undang Undang no.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ harus terus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, serta ketertiban berlalu lintas dan angkutan jalan. Kejahatan lalu lintas sebagaimana pasal 310 ayat(4) banyak yang mentersangkakan keluarga korban menjadikan norma yang ambigu. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan pendekatan kasus laka lantas dengan subyek pada keluarga korban yang ditersangkakan. Dengan harapan penyelesaian keadilan Restoratif harus didahulukan.