Pendidikan hukum sebagai upaya membangun kesadaran hukum generasi muda
Keywords:
pendidikan hukum, kesadaran hukum, generasi muda, pendidikan kewarganegaraan, literasi digitalAbstract
Kesadaran hukum generasi muda merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan masyarakat yang tertib, adil, dan demokratis. Namun, berbagai fenomena seperti perundungan, tawuran, pelanggaran lalu lintas, serta penyalahgunaan media digital menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum di kalangan generasi muda masih perlu ditingkatkan. Artikel ini bertujuan mengkaji peran pendidikan hukum sebagai upaya membangun kesadaran hukum generasi muda melalui sintesis berbagai hasil penelitian. Penelitian menggunakan metode Narrative Literature Review (NLR) dengan menganalisis artikel ilmiah, buku, dan dokumen kebijakan yang relevan mengenai pendidikan hukum dan kesadaran hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendidikan hukum berperan penting dalam membentuk pengetahuan, sikap, dan perilaku taat hukum melalui pendekatan partisipatif, pembelajaran berbasis pengalaman, serta integrasi nilai-nilai hukum dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Artikel ini menawarkan Legal Awareness Education Model (LAEM) sebagai model konseptual yang mengintegrasikan pengetahuan hukum, internalisasi nilai hukum, literasi digital, pembelajaran berbasis pengalaman, dan partisipasi kewarganegaraan untuk memperkuat kesadaran hukum generasi muda di era digital.
References
Angkasa, N., Istiqomah, & Tarmidzi. (2024). Peran generasi milenial dalam mendorong kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 4(1), 109–122.
Gialdah, B. T., & Arifin, F. (2019). Model pendidikan hukum dalam upaya mewujudkan kesadaran hukum siswa sejak dini. Jurnal Litigasi, 20(1), 19–56.
Gufran & Rostati .(2025) Peran Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Menata Kesadaran Hukum Bagi Generasi Muda: Kajian Pustaka. JPK: Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan. 2(1), 30-36
Mozin, N., Lukum, R., & Ongomai, S. S. (2025). Membangun kesadaran hukum bagi siswa di SMA Negeri 4 Gorontalo. Jurnal Pengabdian Masyarakat: Pemberdayaan, Inovasi dan Perubahan, 5(3). https://doi.org/10.59818/jpm.v5i3.1627
Mulyadi, Purba, M. F., Sahwahita, P. N., Quratuainniza, H. S., Desrina, R. A., Syahreza, R. R., Novita, Z. E., Syahrendra, M. R., Putra, A. E., & Tobing, R. N. A. (2024). Kesadaran hukum di kalangan anak muda pada kasus 17 ABG di Bogor diamankan saat hendak tawuran. Media Hukum Indonesia, 2(2), 220–225.
Sarifurohman, Wartono, B., & Sukarso, M. (2026). Membangun kesadaran hukum generasi muda sebagai pilar masyarakat tertib, berintegritas, dan berkeadaban di era modern. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi. 3(5), 898-901.
Ulfah,N., Hidayah, Y., & Safudin, E. (2023). Kajian tentang konsep pendidikan hukum bagi generasi muda di indonesia. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum. 14(1), 74-88